materi administrasi pajak bab 1-5
MODUL 1
HAKIKAT PAJAK
A.Pengertian dan Fungsi Pajak
pajak merupakan suatu kewajiban sekaligus bentukpengabdiandan peran aktifwarga negara dalam rangka ikut melaksanakan pembangunan nasional.
1.Pengertian Pajak
Dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (2) disebutkan "segala pajaak untuk keperluan negara berdasarkan undang -undang.Menurut undang-undang No.16 th.2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
ciri-ciri pajak:
a. pajak bisa dipaksakan
b. pajak bisa dipungut berdasarkan uu
c.pajak dipungut oleh pemerintah
d. pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
e. jasa timbal tidak bisa ditunjukkan secara langsung.
2.Fungsi dan Manfaaat Pajak
Fungsi Pajak:
a.fungsi anggaran
b.fungsi mengatur
c.fungsi pemerataan
d.fungsi stabilisasi
Manfaat Pajak:
a. pajak sebagai alat pemerataan pendapatan
b. pajak merupakan sumber penerimaan negara
c. pajak sebagai alat pendorong investasi
3.Hukum Pajak
- hukum pajak formal
-hukum pajak material
B.Jenis-Jenis Pajak dan Pungutan di Indonesia
1.Jenis Pajak
a.Berdasarkan pihak yang menanggung
-paajak langsung
-pajak tidak langsung
b.Berdasarkan pihak yaang memungut
-pajak pusat (dipunggut oieh pemerintah pusat)
-pajak daerah (dipunggut oleh pemerintah daerah)
c.berdasarkan sifatnya
-pajak subjektif (pengenaanya memerhatikan pribadi wajib pajak (subjek))
-pajak objektif (pemgemaannya memerhatikan objeknya)
2.Pungutan selain pajak
a. Retribusi
b. Sumbangan
c. Bea
d. Cukai
C.Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
1.Kewajiban wajib pajak
-mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
-menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.
-mengambil dan mengisi SPT secara benar,lengkap,jelass serta menandatangani dan menyampaikan ke KPP pada batas waktu yang telah di tetapakn
- menyelenggarakan pembukuan/pencatatan
2.Hak wajib pajak
-mendapatkan NPWP dan NPPKP setelah mendaftarkan diri
-memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan
-menerimaa tanda bukti penerimaaan penyampaian SPT
-membetulkan SPT
-mengangsurdan menunda pembayaran pajak
-mendapatkan restitusi/pengembalian kelebihan pembayaran pajak
-mengajukan permohonan membetulkan surat ketetapan pajak
-mendapatkan surat ketetapan pajak nihil setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak
-mendapatkan kekadaluarsaan penagihan pajak setelah lampau waktu 10 th
-mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak
-mengajukan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan dalam hal terdapat keadaan diluar kekuasaan wajib pajak
-mengajukan banding terhadap keputusan keberatan yang dianggap masih tidak sesuai
-menunjuk surat kuasa dengan surat khusus
-mendapat perlindungan kerahasiaan melalui raghasia jabatan
-penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan setelah wajib pajak melunasi pajak yang tidak/kurang bayaar.
D.Pemungutan Pajak dan Selain Pajak
1.Asas Pemungutan Pajak
a.asas nasional atau kebangsaan(pemungutan pajak dihubungkan dengan kebangsaan dari suatu negara)
b. asas domisili( pemungutan pajak yang tergantung pada tempat tinggal)
c. asas sumber( pemungutan pajak tergantung pada adanya sumber penghasilan di suatu negara)
2.Teori Pemungutan Pajak
a.teori asuransi
b.teori kepentingan
c.teori gaya pikul
d.teori kewajiban mutlak
e.teori daya beli
f.teori pembenaran pancasila
3.Syarat Pemungutan Pajak
-pemungutan pajak harus adil
-pengaturan pajakm harus berdasarkan uu
-pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
-pemungutan pajak harus efisien
-sistem pemungutan pajak harus sederhana
4. Cara Pemungutan Pajak
-stelsel nyata (rill stelsel) => didasarkan pada penghasilan nyata
-stelsel aggapan (fictive stelsel) => didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh uu
-stelsel campuran => kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.
5. Sistem Pemungutan Pajak
a.Self assesment system => menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai ketentuan uu
b. Official assestmeent system =>menetukan sentiri (diluar wajib pajak) jumlah pajak terutang
c.With holding assestement system => memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak terutang
6.Hambatan Pemungutan Pajak
-perlawanan pasif (masyarakat enggan membayar pajak)
-perlawanan aktif (masyarakat menghindari pajak)
7.Tata cara pemungutaan selain pajak
retribusi tidak bisa diborongkan dan retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan retribusi daerah atau dokumen yang dipersamakan. pelaksanaan penagihannya bisa dipaksakan. dalam hal wajib retribusi tertentu kepada mereka yang tidak membayar tepat pada waktunya/ kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% aetiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak/kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD
E.Timbul dan Berakhirnya Utang Pajak
1.Timbulnya utang pajak
-ajaran formil
-ajaran materiil
2.Berakhirnya utang pajak
-terjadinya pembayaran
-adanya kompensasi
-kedaluwarsa/lewat waktu
-pembebasan
-penghapusan
F.Unsur-unsur dan Sanksi dalam Perpajakan
1.Unsur-unsur yang digunakan dalam perpajakan
-subjek pajak
-wajib pajak
-objek pajak
-tarif pajak
2.Sanksi sanksi kelalaian membayar pajaak bagi wajib pajak
-sanksi administrasi
-sanksi pidana
HAKIKAT PAJAK
A.Pengertian dan Fungsi Pajak
pajak merupakan suatu kewajiban sekaligus bentukpengabdiandan peran aktifwarga negara dalam rangka ikut melaksanakan pembangunan nasional.
1.Pengertian Pajak
Dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (2) disebutkan "segala pajaak untuk keperluan negara berdasarkan undang -undang.Menurut undang-undang No.16 th.2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
ciri-ciri pajak:
a. pajak bisa dipaksakan
b. pajak bisa dipungut berdasarkan uu
c.pajak dipungut oleh pemerintah
d. pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
e. jasa timbal tidak bisa ditunjukkan secara langsung.
2.Fungsi dan Manfaaat Pajak
Fungsi Pajak:
a.fungsi anggaran
b.fungsi mengatur
c.fungsi pemerataan
d.fungsi stabilisasi
Manfaat Pajak:
a. pajak sebagai alat pemerataan pendapatan
b. pajak merupakan sumber penerimaan negara
c. pajak sebagai alat pendorong investasi
3.Hukum Pajak
- hukum pajak formal
-hukum pajak material
B.Jenis-Jenis Pajak dan Pungutan di Indonesia
1.Jenis Pajak
a.Berdasarkan pihak yang menanggung
-paajak langsung
-pajak tidak langsung
b.Berdasarkan pihak yaang memungut
-pajak pusat (dipunggut oieh pemerintah pusat)
-pajak daerah (dipunggut oleh pemerintah daerah)
c.berdasarkan sifatnya
-pajak subjektif (pengenaanya memerhatikan pribadi wajib pajak (subjek))
-pajak objektif (pemgemaannya memerhatikan objeknya)
2.Pungutan selain pajak
a. Retribusi
b. Sumbangan
c. Bea
d. Cukai
C.Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
1.Kewajiban wajib pajak
-mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
-menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.
-mengambil dan mengisi SPT secara benar,lengkap,jelass serta menandatangani dan menyampaikan ke KPP pada batas waktu yang telah di tetapakn
- menyelenggarakan pembukuan/pencatatan
2.Hak wajib pajak
-mendapatkan NPWP dan NPPKP setelah mendaftarkan diri
-memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan
-menerimaa tanda bukti penerimaaan penyampaian SPT
-membetulkan SPT
-mengangsurdan menunda pembayaran pajak
-mendapatkan restitusi/pengembalian kelebihan pembayaran pajak
-mengajukan permohonan membetulkan surat ketetapan pajak
-mendapatkan surat ketetapan pajak nihil setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak
-mendapatkan kekadaluarsaan penagihan pajak setelah lampau waktu 10 th
-mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak
-mengajukan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan dalam hal terdapat keadaan diluar kekuasaan wajib pajak
-mengajukan banding terhadap keputusan keberatan yang dianggap masih tidak sesuai
-menunjuk surat kuasa dengan surat khusus
-mendapat perlindungan kerahasiaan melalui raghasia jabatan
-penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan setelah wajib pajak melunasi pajak yang tidak/kurang bayaar.
D.Pemungutan Pajak dan Selain Pajak
1.Asas Pemungutan Pajak
a.asas nasional atau kebangsaan(pemungutan pajak dihubungkan dengan kebangsaan dari suatu negara)
b. asas domisili( pemungutan pajak yang tergantung pada tempat tinggal)
c. asas sumber( pemungutan pajak tergantung pada adanya sumber penghasilan di suatu negara)
2.Teori Pemungutan Pajak
a.teori asuransi
b.teori kepentingan
c.teori gaya pikul
d.teori kewajiban mutlak
e.teori daya beli
f.teori pembenaran pancasila
3.Syarat Pemungutan Pajak
-pemungutan pajak harus adil
-pengaturan pajakm harus berdasarkan uu
-pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
-pemungutan pajak harus efisien
-sistem pemungutan pajak harus sederhana
4. Cara Pemungutan Pajak
-stelsel nyata (rill stelsel) => didasarkan pada penghasilan nyata
-stelsel aggapan (fictive stelsel) => didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh uu
-stelsel campuran => kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.
5. Sistem Pemungutan Pajak
a.Self assesment system => menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai ketentuan uu
b. Official assestmeent system =>menetukan sentiri (diluar wajib pajak) jumlah pajak terutang
c.With holding assestement system => memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak terutang
6.Hambatan Pemungutan Pajak
-perlawanan pasif (masyarakat enggan membayar pajak)
-perlawanan aktif (masyarakat menghindari pajak)
7.Tata cara pemungutaan selain pajak
retribusi tidak bisa diborongkan dan retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan retribusi daerah atau dokumen yang dipersamakan. pelaksanaan penagihannya bisa dipaksakan. dalam hal wajib retribusi tertentu kepada mereka yang tidak membayar tepat pada waktunya/ kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% aetiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak/kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD
E.Timbul dan Berakhirnya Utang Pajak
1.Timbulnya utang pajak
-ajaran formil
-ajaran materiil
2.Berakhirnya utang pajak
-terjadinya pembayaran
-adanya kompensasi
-kedaluwarsa/lewat waktu
-pembebasan
-penghapusan
F.Unsur-unsur dan Sanksi dalam Perpajakan
1.Unsur-unsur yang digunakan dalam perpajakan
-subjek pajak
-wajib pajak
-objek pajak
-tarif pajak
2.Sanksi sanksi kelalaian membayar pajaak bagi wajib pajak
-sanksi administrasi
-sanksi pidana
Komentar
Posting Komentar