Wajib pajak badan
Modul. 5 Wajib Pajak Badan A. Hakikat Wajib Pajak Badan 1. Pengertian badan dan BUT (Bentuk Usaha Tetap) ↪ Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, badan adalah sekumpulan orang atau modal yg merupakan kesatuan, baik yg melakukan usaha maupun yg tidak melakukan usaha, yg melipiti perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik , organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 2. Subjek pajak badan A. Subjek pajak dalam negeri⇨ badan yg didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. B. Subjek pajak luar negeri⇨ badan yg tidak didir...