SPT PPH pasal 21 dan Pengisian SSP

MODUL 4

SPT PPH pasal 21 dan Pengisian SSP

A. Pajak penghasilan pasal 21

1. Pengertian dan objek pajak pph pasal 21
Objek pajak adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, jabatan,jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negri.

a. Penerimaan penghasilan yang dipotong dan tidak dipotong PPH pasal 21:
-pegawai
-penerimaan uang pesangon dan uang pensiun
-bukan pegawai
-peserta kegiatan

b. Objek pajak penghasilan pasal 21
*bantuan/sumbangan
*warisan cukup jelas
*bagian laba anggota perseroan komanditer
*klaim asuransi kesehatan
*beasiswa penghasilan
"penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak

2.Pemotong pph pasal 21 dan kewajibannya
a. Pemotong pph:
*pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi atau badann
*bendahara atau pemegang kas pemerintah
*dana pensiun
*orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/kerja

b. Hak hak pemotong pph pasal 21:
-setelah tahun takwim berakhir
-apabila jumlah pajak yang terutang selama setahun lebih besar dari jumlah pajak yang di potong.
-apabila jumlah pajak terutang selama 1th lebih kecil dari jumlah yang telah di potong.

2.Kewajiban penyetoran dan pelaporan
* wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke KPP
*kekurangan pph harus disetor sebelum penyampaian SPT tahunan pph pasal 21
*jika kelebihan pph diperhitungkan dgn cara yang teutang pada  waktu dilakukannya perhitungan tahunan
*jika masih ada sisa kelebihan, dipergitungkan untuk bulan bulan lainnya dalam tahun berikutnya.

3.Perhitungan pph pasal 21
a. Biaya jabatan dan biaya pensiun
b. Tarif wajib pajak orang pribadi
c. Penghasilan tidak kena pajak (ptkp)


B. Petunjuk Pengisian SPT Masa PPH pasal 21
√ petunjuk umum pengisian SPT masa PPH pasal 21
√ petunjuk khusus
√ bentuk formulir dan pengisiannya:
     -formulir 1721-I
    -formulir 1721-II
    -formulir 1721-III
    -formulir 1721-IV
    -formulir 1721-V
    -formulir 1721-VI
    -formulir 1721-VII
    -formulir 1721- A1
    -formulir 1721-A2


C. Pengisian Surat Keterangan Setoran Pajak.

1. Bentuk surat setoran pajak:
*lembar pertama digunakan untuk arsip dari wajib pajak
*lembar kedua digunakan untuk KPP melalui KPPN
*lembar ketiga digunakan untuk dilaporkan ke KPP
* lembar keempat digunakan untuk bank persepsi, kantorbpos, dan giro
*lembar kelima digunakan untuk arsip wajib pungut pihak lain.

2.Petunjuk pengisian SSP
~bagian data diri wajib pajak
~bagian kode pajak dan jenis setoran
~bagian uraian pembayaran
~bagian masa pajak
~bagian tahun pajak
~bagian nomor ketetapan
~bagian jumlah pembayaran
~bagian diterima oleh kantor penerimaan pembayaran (untuk ssp standar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NPWP dan NPPKP dalam Perpajakan

Bentuk Bentuk Surat dalam Perpajakan

Wajib pajak badan